1946 Pembentukan Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara
Pemerintah Republik Indonesia membentuk Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (BPPGN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1946 sebagai langkah awal pengelolaan perusahaan gula oleh negara setelah Indonesia merdeka.