×

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengelolaan perusahaan, serta memberikan nasihat kepada Direksi guna memastikan perusahaan dikelola sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), Anggaran Dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Dewan Komisaris

Mengawal Tata Kelola dan Kinerja Perusahaan

Sebagai organ pengawas perusahaan, Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Direksi, memberikan nasihat strategis, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan wajar sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Tentang Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan salah satu organ utama perusahaan yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris bertindak secara kolektif untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai Anggaran Dasar, kebijakan perusahaan, prinsip Good Corporate Governance serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris juga memberikan nasihat dan rekomendasi strategis kepada Direksi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan, menjaga keberlanjutan usaha dan melindungi kepentingan pemegang saham maupun seluruh pemangku kepentingan.

Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Utama, Komisaris dan Komisaris Independen yang menjalankan fungsi pengawasan secara kolektif sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan.

Dewan Komisaris PT PG Rajawali II

Imanuel Cahyadi

Komisaris Utama

Eli Salomo Sinaga

Komisaris Independen

Edy Budiyarso

Komisaris

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris

Pengawasan

Melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengelolaan perusahaan oleh Direksi.

Pemberian Nasihat

Memberikan saran, masukan dan rekomendasi strategis kepada Direksi untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan.

Good Corporate Governance

Mengawal penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan.

Evaluasi Kinerja

Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan strategi dan kinerja perusahaan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Melalui fungsi pengawasan yang independen, profesional dan objektif, Dewan Komisaris berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan akuntabilitas serta mendorong pertumbuhan PT PG Rajawali II yang berkelanjutan.

//