Sebagai organ pengawas perusahaan, Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Direksi, memberikan nasihat strategis, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan wajar sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Melalui fungsi pengawasan yang independen, profesional dan objektif, Dewan Komisaris berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan akuntabilitas serta mendorong pertumbuhan PT PG Rajawali II yang berkelanjutan.