Profesionalisme mengelola Perusahaan adalah sasaran yang harus diperjuangkan dalam rangka mencapai visi dan misi Perusahaan. Hal ini sejalan dengan telah diberlakukannya kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan rangkaian kegiatan management berdasarkan prinsip-prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung-jawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) atau disingkat TARIF. Nilai – nilai Etika Perusahaan ( Core Value ) sebagai identitas dan perekat budaya kerja yang mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan yaitu : Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif atau dingkat AKHLAK.
PT PG Rajawali II dengan kesadaran penuh telah menerapkan GCG yang mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Kepmen BUMN Nomor : PER09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012 dan atau best practices penerapan GCG dalam rangka usaha untuk meningkatkan nilai Perusahaan, termasuk kinerja dan citra Perusahaan.
Dengan dibuatnya Board Manual ini kiranya dapat bermanfaat bagi PT PG Rajawali II khususnya Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Dan untuk mengaktualisasikannya dibutuhkan komitmen kuat dari Direksi dan Dewan Komisaris agar visi dan misi PT PG Rajawali II dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.