GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID
Pengelolaan informasi dan dokumentasi data catatan dan/atau
keterangan yang di buat oleh perusahaan merupakan bagian dari pelayanan kepada
para stakeholders di PT PG Rajawali ll dengan asas cepat,tepat dan sederhana.
Pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di PT
Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) telah ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Nomor :
104/SK/RNI.01/X/2014 tanggal 21 Oktober 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi Perusahaan sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Rajawali Nusantara Indonesia
(Persero).
Menindaklanjuti hal tersebut PT PG Rajawali II mengeluarkan
SK Nomor : 18/SK/RW-11.01/1l1/2023 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PT PG RAJAWALI II, tanggal 27 Maret 2023.
Menunjuk dan menetapkan susunan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) PT PG Rajawali II yang bertanggung jawab dibidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik
PT PG Rajawali II sebagai berikut :
1. Sekretaris Perusahaan PT PG
Rajawali II
2. Staf Humas PT PG Rajawali II
VISI DAN MISI
VISI :
Menjadi Badan Usaha Milik Negara yang Unggul dalam
menyelenggarakan pelayanan Infomasi Publik sebagai nilai tambah
MISI :
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang melebihi harapan
pemohon informasi
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Atasan PPID
Atasan PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut :
1. Melakukan supervisi dan evaluasi atas kinerja PPID.
2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi
Publik PT RNI (Persero).
3. Memastikan manajemen pengeloaan dan pelayanan Informasi Publik di PT RNI (Persero) telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4. Berperan sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul
masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan
layanan informasi atas persetujuan Direksi.
5. Memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi
Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
6. Melaporkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di PT RNI (Persero)
kepada
Direksi setiap 3 (tiga) bulan.
7. Membuat dan menyediakan
laporan layanan Informasi Publik Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir
dan memuat laporan tersebut melalui website
PT RNI (Persero), kemudian salinannya diserahkan kepada Komisi
Informasi.
B. PPID
PPID
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh
Informasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja, meliputi informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan
informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik
yang dikuasai oleh setiap unit kerja di PT PG Rajawali II dalam rangka
pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh
pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
sebulan.
3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik
melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku
kepentingan.
5. Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik
dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta
mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
6. Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik
yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
7. Menolak permohonan Informasi Publik secara
tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang
dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan
tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi
Publik secara jelas dan tegas kepada pemohon Informasi Publik, dalam hal
permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak.
10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar
pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan
apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
C. PPID PELAKSANA
PPID
Pelaksana mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Membantu PPID
dalam menyimpan, mengklasifikasikan. dan menyediakan informasi atau dokumen.
2. Membantu PPID
membuat laporan layanan informasi publik secara berkala.
3. Mengelola buku
registrasi permohonan informasi dan keberatan.
4. Melakukan
pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang
langsung, surat, fax, e-mail, website, dan atau media sosial digital.
5. Melakukan
komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi.
6. Melakukan
tugas administrasi terkait pelayanan informasi.
7. Membuat,
memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
8. Melakukan
tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik pada PT RNI (Persero).