×
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID

Pengelolaan informasi dan dokumentasi data catatan dan/atau keterangan yang di buat oleh perusahaan merupakan bagian dari pelayanan kepada para stakeholders di PT PG Rajawali ll dengan asas cepat,tepat dan sederhana.

Pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Nomor : 104/SK/RNI.01/X/2014 tanggal 21 Oktober 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Perusahaan sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Menindaklanjuti hal tersebut PT PG Rajawali II mengeluarkan SK Nomor : 18/SK/RW-11.01/1l1/2023 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PT PG RAJAWALI II, tanggal 27 Maret 2023.

Menunjuk dan menetapkan susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT PG Rajawali II yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik PT PG Rajawali II sebagai berikut :

1. Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II

2. Staf Humas PT PG Rajawali II



 

VISI DAN MISI

VISI :

Menjadi Badan Usaha Milik Negara yang Unggul dalam menyelenggarakan pelayanan Infomasi Publik sebagai nilai tambah

 

MISI :

Memberikan pelayanan Informasi Publik yang melebihi harapan pemohon informasi



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Atasan PPID
Atasan PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.  Melakukan supervisi dan evaluasi atas kinerja PPID.
2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik PT RNI (Persero).
3. Memastikan manajemen pengeloaan dan pelayanan Informasi Publik di PT RNI (Persero) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Berperan sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi atas persetujuan Direksi.
5. Memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
6. Melaporkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di PT RNI (Persero) kepada Direksi setiap 3 (tiga) bulan.
7. Membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan memuat laporan tersebut melalui website PT RNI (Persero), kemudian salinannya diserahkan kepada Komisi Informasi.

B. PPID
PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di PT PG Rajawali II dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
5. Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
6. Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
7. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas kepada pemohon Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak.
10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.



C. PPID PELAKSANA

PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan. dan menyediakan informasi atau dokumen.
2. Membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala.
3. Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
4. Melakukan pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, e-mail, website, dan atau media sosial digital.
5. Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi.
6. Melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi.
7. Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
8. Melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik pada PT RNI (Persero).