PELANGGARAN
Pelanggaran Code of Conduct merupakan tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh Sekretaris Perusahaan yang merupakan penanggung jawab implementasi di Perusahaan. setiap Insan PT PG Rajawali II yang mengetahui terjadinya pelanggaran Code of Conduct wajib melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan atau Atasan Langsung. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk :
a. Memonitor kepatuhan atas Code of Conduct.
b. Mencatat semua jenis pelanggaran yang dituduhkan.
c. Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Melaporkan pelanggaran kepada Direksi.
Setiap Insan PT PG Rajawali II yang menyampaikan pelaporan atas pelanggaran Code of Conduct akan dilindungi identitasnya sepanjang laporan tersebut dapat dipertanggugjawabkan. Pelanggaran atas Code of Conduct ini akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
MEKANISME PELAPORAN PELANGGARAN
Setiap laporan atas pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Conduct) akan ditangani melalui mekanisme:
a. Pelaksanaan Code of Conduct merupakan komitmen dan tanggung jawab seluruh Insan PT PG Rajawali II. Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan, maka Insan PT PG Rajawali II wajib melaporkannya melalui :
1) Sekretaris Perusahaan
2) Atasan Langsung
3) Whistle Blowing System
b. Pengungkapan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan tertentu ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
c. Segenap Insan PT PG Rajawali II dan pihak eksternal perusahaan (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) dapat melaporkan pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh oknum Insan PT PG Rajawali II dan Perusahaan wajib menindaklanjuti pelaporan yang berpotensi merugikan secara materiil dan dapat merusak citra Perusahaan yang antara lain disebabkan oleh penyimpangan, manipulasi dan lain sebagainya.
d. Pelapor wajib mencantumkan identitasnya dengan jelas pada laporan yang dibuat, disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Penerima laporan wajib merahasiakan identitas pelapor.
e. Perusahaan wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
f. Perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Setiap Insan PT PG Rajawali II menyadari bahwa setiap pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Conduct) akan memiliki konsekuensi bagi dirinya, antara lain:
a. Setiap Insan PT PG Rajawali II yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Code of Conduct ini akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
b. Sanksi bagi Karyawan yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat laporan dari atasan langsung Karyawan yang bersangkutan.
c. Dewan Komisaris dan Direksi memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi disiplin dan/atau tindakan lainnya serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh atasan langsung di lingkungan masing-masing.
d. Sanksi bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang melakukan pelanggaran diputuskan oleh Pemegang Saham.
e. Jika Mitra Kerja atau Stakeholders lain yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Apabila terkait dengan tindak pidana, maka dapat diteruskan kepada Pihak yang berwajib.
REWARD ATAS KEPATUHAN CODE OF CONDUCT
Segenap Insan PT PG Rajawali II yang mematuhi Code of Conduct akan diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar setiap Insan Perusahaan lebih termotivasi untuk berperilaku sesuai dengan Code of Conduct Perusahaan.
PERNYATAAN KOMITMEN UNTUK MEMATUHI CODE OF CONDUCT
Setiap insan PT PG Rajawali II wajib untuk memberikan pernyataan sebagai komitmen pribadi untuk mematuhi Code of Conduct.