Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar PT. Perkebunan XIV (Persero) tanggal 12 Agustus 1996, yang dituangkan dalam Akta Notaris Sutjipto, SH No.94 tanggal 28 Agustus 1996 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman melalui persetujuan No.02-9432.HT.01.04.TH.'96 tanggal 10 Oktober 1996, Anggaran Dasar PT. Perkebunan XIV (Persero) mengalami perubahan, antara lain sebagai berikut :
1. Nama Perseroan yang semula bernama PT. Perkebunan XIV (Persero) diganti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pabrik Gula Rajawali II, disingkat PT. PG. Rajawali II.
2. Kedudukan Perseroan yang semula di Cirebon, dipindah ke Jakarta.
3. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Pemegang Saham Tunggal dengan modal yang disetor penuh ke kas Perseroan sebanyak 105.000 lembar saham dengan nilai Rp 105.000.000.000.
Dikarenakan undang-undang tidak membenarkan Direksi PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk merangkap jabatan, maka pada tanggal 15 Januari 2003 diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Perkebunan XIV (Persero) dengan agenda Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Perubahan Anggaran Dasar.
Salah satu keputusan RUPS-LB adalah mengangkat Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagai berikut :
1. Komisaris :
- T.G Marpaung, sebagai Komisaris Utama
- Bambang Sumardiko, sebagai Komisaris
- Ranendra Dangin, sebagai Komisaris
2. Direksi :
- Bambang Prijono Basuki, sebagai Direktur Utama
- Edy Suprapto, sebagai Direktur Produksi
- Supriyatna, sebagai Direktur Keuangan
Keputusan Pemegang Saham tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Sutjipto, SH No.44 tertanggal 19 Februari 2003 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. Pabrik Gula Rajawali II.