×



Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar PT Perkebunan XIV (Persero) Tanggal 12 Agustus 1996, yang dituangkan dalam Akta Notaris Sutjipto, SH, No.94 Tanggal 28 Agustus 1996, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman melalui Persetujuan No.02-9432.HT.01.04 Tahun 1996 Tanggal 10 Oktober 1996, Anggaran Dasar PT Perkebunan XIV (Persero) mengalami perubahan, antara lain sebagai berikut :

1. Nama Perseroan yang semula bernama PT Perkebunan XIV (Persero) berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pabrik Gula Rajawali II, disingkat PT PG Rajawali II.

2. Kedudukan Perseroan yang semula berada di Cirebon, dipindahkan ke Jakarta.

3. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Pemegang Saham Tunggal dengan modal yang disetor penuh ke kas perseroan sebanyak 105.000 lembar saham dengan nilai Rp 105.000.000.000,- (seratus lima milyar rupiah).


Dengan berubahnya nama Perseroan dari PT Perkebunan XIV (Persero) menjadi PT PG Rajawali II, maka berubah pula Logo Perusahaan.

Karena undang-undang tidak membenarkan Direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk merangkap jabatan, pada tanggal 15 Januari 2003 diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Perkebunan XIV (Persero) dengan Agenda Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Perubahan Anggaran Dasar.

Salah satu keputusan rapat adalah sebagai berikut :

A. Memberhentikan dengan hormat seluruh Anggota Komisaris dan Direksi Perseroan, sebagai berikut :

Komisaris :

1. Marathon Wirija Mihardja : Komisaris Utama

2. H.F.B Surbakti : Komisaris


Direksi :

1. Rama Prihandana : Direktur Utama

2. Son Ramadir : Direktur Komersil

3. Bambang Sumardiko : Direktur Produksi/Operasional

4. Ranendra Dangin : Direktur Keuangan

5. T.G. Marpaung : Direktur Teknik/Pengembangan


B. Mengangkat Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagi berikut :

Komisaris :

1. T.G. Marpaung : Komisaris Utama

2. Bambang Sumardiko : Komisaris

3. Ranendra Dangin : Komisaris


Direksi :

1. Bambang Prijono Basuki : Direktur Utama

2. Edy Suprapto : Direktur Produksi

3. Supriyatna : Direktur Keuangan


Keputusan Pemegang Saham tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Sutjipto, SH, No.44 Tanggal 19 Februari 2003 tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT PABRIK GULA RAJAWALI II.


Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pabrik Gula Rajawali II Tanggal 7 Februari 2005, Pemegang Saham mengambil keputusan menyetujui untuk mengalihkan 1 (satu) saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PT RAJAWALI NUSINDO, sehingga komposisi pemegang saham sebagai berikut :

PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia, sebanyak 104.999 saham atau senilai Rp 104.999.000.000,- (seratus empat milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)

PT Rajawali Nusindo, sebanyak 1 (satu) lembar saham atau senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Persetujuan Pengalihan/jual beli tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Sutjipto, SH, No.18 Tanggal 5 April 2005 tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PABRIK GULA RAJAWALI II.