SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT PABRIK
GULA RAJAWALI II
Nomor: 11/SK/RW-II.01/VIII/2016
TENTANG
REVISI
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PT PG
RAJAWALI II
DAN STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGADAAN BARANG DAN JASA
PT PABRIK GULA RAJAWALI II
DIREKSI PT PABRIK GULA RAJAWALI II
Menimbang :
a. Bahwa dalam upaya memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan secara efektif dan efisien dengan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan serta dalam rangka penerapan praktek Good Corporate Governance (GCG) diperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
b. Bahwa ketentuan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan PT PG Rajawali II sebagaimana ditetapkan dalam SK Direksi No.XX-SURKP/UM/011.018 tanggal 1 Desember 2011 diperlukan perbaikan dan penyesuaian- penyesuaian.
c. Bahwa dalam rangka perbaikan dan penyesuaian ketentuan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PG Rajawali II tersebut dalam butir "b" diatas dilakukan dengan menetapkan ketentuan baru.
d. Bahwa untuk menetapkan ketentuan baru tersebut dalam butir "c" diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Anggaran Dasar Perusahaan PT PG Rajawali II;
4. Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT PG Rajawali II No.21/Kep.PS/RNI.01/111/2016 tanggal 23 Maret
2016, sebagaimana telah dicantumkan dalam Akta Notaris Nanda Fauz Iwan.SH.MKn
No. 23 tanggal 28 Maret 2016;
Memperhatikan :
SK Direksi PT. Rajawali Nusantara Indonesia Nomor :
58/SK/RNI.01/V/16 tanggal 26 Mei 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dan Standard Operating Procedures (SOP) PT. Rajawali Nusantara
Indonesia (Persero).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PT PG RAJAWALI II DAN STANDARD
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADAAN BARANG DAN JASA PT PABRIK GULA RAJAWALI
II.
Pasal 1
Menetapkan Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa PT PG Rajawali II Dan
Standard Operasionai Prosedur (SOP) Pengadaan Barang Dan Jasa PT PG Rajawali II
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan ini.
Pasal 2
Seluruh kegiatan pelaksanaan Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa PT
PG Rajawali II dan Standard Operasionai Prosedur (SOP) Pengadaan Barang Dan
Jasa PT PG Rajawali II beserta unit-unit usahanya dilingkungan PT PG Rajawali
II wajib berpedoman dan mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam
Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa PT PG Rajawaii Il dan Standard Operasionai
Prosedur (SOP) Pengadaan Barang Dan Jasa PT PG Rajawali II sebagaimana dimaksud
dalam Surat Keputusan ini.
Pasal 3
Menetapkan Pembagian Kewenangan Pengadaan Barang Dan Jasa PT PG
Rajawali II sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Pasal 4
Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Surat
Keputusan Direksi No.XX SURKP/UM/011.018 tanggal 1 Desember 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa PT PG Rajawali II dan seluruh
ketentuan yang mengatur didalamnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang perlu ditambah/dirubah
dan/atau terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Cirebon
Pada Tanggal : 18 Agustus 2016
Direksi,
AGUS SISWANTO
Direktur Utama
Tindasan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Direksi PT RNI (Persero)
2. Dewan Komisaris PT PG Rajawali II
3. Direksi PT PG Rajawali II
4. Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II
5. SPI - PT PG Rajawali II
6. Para Kepala Bidang PT PG Rajawali II
7. Para GM dilingkungan PT PG Rajawali II
8. Kepala PSA Palimanan & Apotek Raja Farma