×

PG Tersana Baru


Pada tahun 1937 berdiri pula PG Tersana Baru dengan nama “Nieu Tersana” oleh perusahaan swasta milik kerajaan Belanda, yaitu NV. Landbouw Mij Tersana dengan Kantor Pusat di Bandung dan Jakarta dengan nama NV. Cultuur Mij Parakan Salak.

Setelah Perang Dunia II, sebagian besar pabrik gula mengalami rusak berat dan ditinggalkan pemiliknya sehingga dimanfaatkan serta dikuasai langsung oleh masyarakat. Pada jaman pendudukan Jepang (1942 – 1945), semua pabrik gula milik asing (termasuk pabrik gula Belanda) diambil alih dan dikuasai oleh militer Jepang yang bernama Gunsiekanbu. Memasuki periode Pasca Kemerdekaan (1945 – 1949), Badan-badan yang melakukan pengurusan perusahaan gula, baik yang meneruskan pekerjaan badan-badan yang dibentuk pemerintah Jepang maupun yang didirikan sesudah perusahaan-perusahaan gula ditinggalkan Jepang, dihapuskan/dibubarkan dan dilebur dalam satu badan hukum disebut Badan Penyelenggaraan Perusahaan Gula Negara (BPPGN ) yang menjalankan dan mengelola perusahaan gula.

Dalam perkembangan selanjutnya, diberlakukan undang-undang tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia (disebut “Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda”) dengan nomor 86 tahun 1958 tanggal 27 Desember 1958. Dengan diberlakukan undang-undang tersebut maka seluruh perusahaan milik Belanda, baik perorangan maupun badan hukum, yang berada di wilayah Republik Indonesia diambil alih dan menjadi milik penuh serta bebas dari Negara Republik Indonesia. Kepada pemilik-pemilik perusahaan yang terkena nasionalisasi diberi ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh sebuah paintia yang anggotanya ditunjuk pemerintah. Untuk merealisasi undang-undang tersebut, pemerintah membentuk Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda atau “Banas” melalui Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1959 tanggal 23 Pebruari 1959.

Untuk menangani perusahaan besar Belanda yang dinasionalisasi, maka pemerintah membentuk Perusahaan Negara melalui PERPU no 19/1960 tanggal 30 April 1960 yang selanjutnya dari PERPU tersebut diterbitkan PP no 159 tahun 1961 tanggal 26 April 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Kesatuan Djawa Barat VI dengan unit usaha terdiri dari : PG Karangsuwung, PG Kadhipathen, PG Tersana Baru, PG Sindanglaut, PG Jatiwangi dan PG Gempol.

Pada tahun 1963 diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 1/1963 tanggal 28 Januari 1963 nama perusahaan diganti menjadi Perusahaan Perkebunan Gula Negara (PPGN).Pada tahun 1968, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah nomor 14/1968 tanggal 13 April 1968 merubah nama PPGN menjadi PN Perkebunan XIV dan selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1981 nama PN Perkebunan XIV berubah menjadi PT Perkebunan XIV (Persero) dengan penambahan Proyek PG Subang dan Sebagian Areal perkebunan eks PT Perkebunan XXX (Persero) yang terletak di Subang. Dan pada tanggal 10 Oktober tahun 1996 nama PT Perkebunan XIV diganti menjadi PT PG Rajawali II.