PG Tersana Baru
Pada tahun 1937
berdiri pula PG Tersana Baru dengan nama “Nieu Tersana” oleh perusahaan swasta
milik kerajaan Belanda, yaitu NV. Landbouw Mij Tersana dengan Kantor Pusat di
Bandung dan Jakarta dengan nama NV. Cultuur Mij Parakan Salak.
Setelah Perang
Dunia II, sebagian besar pabrik gula mengalami rusak berat dan ditinggalkan
pemiliknya sehingga dimanfaatkan serta dikuasai langsung oleh masyarakat. Pada
jaman pendudukan Jepang (1942 – 1945), semua pabrik gula milik asing (termasuk pabrik
gula Belanda) diambil alih dan dikuasai oleh militer Jepang yang bernama
Gunsiekanbu. Memasuki periode Pasca Kemerdekaan (1945 – 1949), Badan-badan yang
melakukan pengurusan perusahaan gula, baik yang meneruskan pekerjaan
badan-badan yang dibentuk pemerintah Jepang maupun yang didirikan sesudah
perusahaan-perusahaan gula ditinggalkan Jepang, dihapuskan/dibubarkan dan
dilebur dalam satu badan hukum disebut Badan Penyelenggaraan Perusahaan Gula
Negara (BPPGN ) yang menjalankan dan mengelola perusahaan gula.
Dalam
perkembangan selanjutnya, diberlakukan undang-undang tentang nasionalisasi
perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia (disebut “Undang-undang
Nasionalisasi Perusahaan Belanda”) dengan nomor 86 tahun 1958 tanggal 27
Desember 1958. Dengan diberlakukan undang-undang tersebut maka seluruh
perusahaan milik Belanda, baik perorangan maupun badan hukum, yang berada di
wilayah Republik Indonesia diambil alih dan menjadi milik penuh serta bebas
dari Negara Republik Indonesia. Kepada pemilik-pemilik perusahaan yang terkena
nasionalisasi diberi ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh sebuah paintia
yang anggotanya ditunjuk pemerintah. Untuk merealisasi undang-undang tersebut,
pemerintah membentuk Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda atau “Banas” melalui
Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1959 tanggal 23 Pebruari 1959.
Untuk menangani
perusahaan besar Belanda yang dinasionalisasi, maka pemerintah membentuk
Perusahaan Negara melalui PERPU no 19/1960 tanggal 30 April 1960 yang
selanjutnya dari PERPU tersebut diterbitkan PP no 159 tahun 1961 tanggal 26
April 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Kesatuan Djawa
Barat VI dengan unit usaha terdiri dari : PG Karangsuwung, PG Kadhipathen, PG
Tersana Baru, PG Sindanglaut, PG Jatiwangi dan PG Gempol.
Pada tahun 1963
diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 1/1963 tanggal 28 Januari 1963 nama
perusahaan diganti menjadi Perusahaan Perkebunan Gula Negara (PPGN).Pada tahun
1968, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah nomor 14/1968 tanggal 13 April 1968
merubah nama PPGN menjadi PN Perkebunan XIV dan selanjutnya dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1981 nama PN Perkebunan XIV berubah
menjadi PT Perkebunan XIV (Persero) dengan penambahan Proyek PG Subang dan
Sebagian Areal perkebunan eks PT Perkebunan XXX (Persero) yang terletak di
Subang. Dan pada tanggal 10 Oktober tahun 1996 nama PT Perkebunan XIV diganti
menjadi PT PG Rajawali II.