×
Survailance Audit PT PG Rajawali II

Survailance Audit PT PG Rajawali II

 

Cirebon - Pada hari Senin dan Selasa, 10 dan 11 April 2023 PT PG Rajawali II telah menyelesaikan Survailance Audit ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyupan (SMAP).

Audit dilaksanakan oleh PT British Standards Institution (BSI), suatu Badan Standar Nasional Inggris, yang menerbitkan standar teknis untuk berbagai produk dan layanan, melayani sertifikasi dan layanan standar untuk bisnis.


ISO 37001 : 2016 SMAP adalah standar yang dimanifestasikan dalam bentuk regulasi atau kebijakan internal dalam suatu organisasi yang berguna sebagai instrumen pengendalian dan pencegahan praktik penyuapan.


Apa yang dimaksud dengan penyuapan dalam SMAP SNI ISO 37001 : 2016?

Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.


Apa beda Suap dan Gratifikasi?

Secara bahasa, mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suap diartikan secara sederhana, yaitu uang pelicin atau alat sogok untuk kepentingan tertentu, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.


Apa manfaat dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?

Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.


Manfaat untuk perusahaan yang telah menerapkan ISO 37001, adalah meningkatkan reputasi dan tingkat kepercayaan pihak eksternal.

Sedangkan manfaat untuk perusahaan secara internal adalah optimalisasi serta rasa lebih tenang dalam menjalankan proses bisnis sehari-hari, menghemat biaya operasional, mencegah adanya duplikasi dan tumpang tindih proses bisnis, kewenangan, mengurangi risiko penyuapan dan jenis fraud lainnya sesuai risiko yang ditetapkan, mengingkatkan pendapatan, kejelasan arah dan tujuan organisasi, serta menciptakan budaya kerja yang profesional di internal perusahaan.