KEBIJAKAN & KOMITMEN MANAJEMEN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) PT PG RAJAWALI II
Dasar Hukum :
SK DIREKSI PT PG RAJAWALI II No : 12/SPT/RW II.01/II/2023
Manajemen & Karyawan/ti PT PG Rajawali II berkomitmen penuh
melakukan semua bisnis dalam perusahaan dengan cara jujur, etis &
profesional dimanapun perusahaan beroperasi & memenuhi persyaratan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan cara :
1. Menjunjung tinggi nilai
integritas, berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance (GCG), Board
Manual, Kode Etik & Prinsip 4 NO's, yaitu :
a. No Gift (Tidak menerima / memberi hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun)
b. No Bribery (Tidak menerima / memberi suap menyuap dalam bentuk apapun)
c. No Kickback (Tidak menerima / memberi komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun)
d. No Luxurious & Hospitality (Tidak menerima / memberi hadiah & keramahtamahan dalam bentuk yang berlebihan)
2. Menerapkan prinsip ZERO TOLERANCE
terhadap tindakan yang bertentangan dengan pelanggaran tindak pidana KORUPSI
dan Prinsip 4NO's.
3. Memastikan tersedianya kerangka
kerja SMAP yang efektif untuk menetapkan, mengkaji, meninjau dan mencapai
sasaran ANTI PENYUAPAN.
4. Membentuk Tim Pengarah yang
bertugas membantu Komisaris, Direksi dan Manajemen dalam memastikan strategi
dan kebijakan anti penyuapan berjalan dengan baik sesuai Standar ISO 37001:2016
5. Menghindari konflik kepentingan
dan mengelola setiap potensi konflik kepentingan yang menimbulkan resiko
kecurangan.
6. Menyusun rencana penerapan SMAP
baik jangka panjang maupun jangka pendek, yang pelaksanaannya dapat diukur.
7. Menjadi tauladan untuk peningkatan
kepedulian anti penyuapan (melaporkan), dengan itikad yang baik dan keyakinan
yang wajar.
8. Menjamin kerahasiaan, keselamatan
dan perlindungan hukum bagi pelapor yang telah memberikan informasi atau
laporan atas dugaan pelanggaran SMAP.
9. Menetapkan kewenangan dan
kemandirian terhadap fungsi kepatuhan anti penyuapan.
10. Secara mandiri mematuhi Kebijakan
& Komitmen dalam menjalankan Sitem Manajemen Anti Penyuapan ini dengan sungguh-sungguh
serta mendukung seluruh langkah dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sesuai dengan peraturan lainnya yang
berlaku.
11. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Kebijakan & Komitmen ini kepada seluruh karyawan serta pemangku
kepentingan dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Memberikan sosialisasi dan
pelatihan secara berkala kepada selkuruh karyawan untuk selalu menjaga
integritas bisnis secara profesional serta membangun budaya perusahaan atas
pencegahan korupsi dengan penerapan dan pengaplikasian Prinsip 4NO's.
13. Melakukan perbaikan berkelanjutan
didalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan.