×
Kebijakan & Komitmen Manajemen SMAP PT PG Rajawali II

KEBIJAKAN & KOMITMEN MANAJEMEN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) PT PG RAJAWALI II

 

Dasar Hukum :

SK DIREKSI PT PG RAJAWALI II No : 12/SPT/RW II.01/II/2023


Manajemen & Karyawan/ti PT PG Rajawali II berkomitmen penuh melakukan semua bisnis dalam perusahaan dengan cara jujur, etis & profesional dimanapun perusahaan beroperasi & memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan cara :


1. Menjunjung tinggi nilai integritas, berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance (GCG), Board Manual, Kode Etik & Prinsip 4 NO's, yaitu :

a. No Gift (Tidak menerima / memberi hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun)

b. No Bribery (Tidak menerima / memberi suap menyuap dalam bentuk apapun)

c. No Kickback (Tidak menerima / memberi komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun)

d. No Luxurious & Hospitality (Tidak menerima / memberi hadiah & keramahtamahan dalam bentuk yang berlebihan)


2. Menerapkan prinsip ZERO TOLERANCE terhadap tindakan yang bertentangan dengan pelanggaran tindak pidana KORUPSI dan Prinsip 4NO's.


3. Memastikan tersedianya kerangka kerja SMAP yang efektif untuk menetapkan, mengkaji, meninjau dan mencapai sasaran ANTI PENYUAPAN.


4. Membentuk Tim Pengarah yang bertugas membantu Komisaris, Direksi dan Manajemen dalam memastikan strategi dan kebijakan anti penyuapan berjalan dengan baik sesuai Standar ISO 37001:2016


5. Menghindari konflik kepentingan dan mengelola setiap potensi konflik kepentingan yang menimbulkan resiko kecurangan.


6. Menyusun rencana penerapan SMAP baik jangka panjang maupun jangka pendek, yang pelaksanaannya dapat diukur.


7. Menjadi tauladan untuk peningkatan kepedulian anti penyuapan (melaporkan), dengan itikad yang baik dan keyakinan yang wajar.


8. Menjamin kerahasiaan, keselamatan dan perlindungan hukum bagi pelapor yang telah memberikan informasi atau laporan atas dugaan pelanggaran SMAP.


9. Menetapkan kewenangan dan kemandirian terhadap fungsi kepatuhan anti penyuapan.


10. Secara mandiri mematuhi Kebijakan & Komitmen dalam menjalankan Sitem Manajemen Anti Penyuapan ini dengan sungguh-sungguh serta mendukung seluruh langkah dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sesuai dengan peraturan lainnya yang berlaku.


11. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan & Komitmen ini kepada seluruh karyawan serta pemangku kepentingan dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


12. Memberikan sosialisasi dan pelatihan secara berkala kepada selkuruh karyawan untuk selalu menjaga integritas bisnis secara profesional serta membangun budaya perusahaan atas pencegahan korupsi dengan penerapan dan pengaplikasian Prinsip 4NO's.


13. Melakukan perbaikan berkelanjutan didalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan.