×

Whistleblowing System

Sarana Pelaporan Pelanggaran yang Aman, Rahasia, dan Bertanggung Jawab Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan yang disediakan oleh PT PG Rajawali II bagi Insan Perusahaan maupun pemangku kepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Tentang Whistleblowing System

Whistleblowing System bertujuan menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat dipercaya untuk mendeteksi, mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan. Sistem ini juga menjadi bentuk komitmen PT PG Rajawali II dalam melindungi pelapor yang bertindak dengan itikad baik serta memperkuat budaya integritas di lingkungan perusahaan.

Tujuan Whistleblowing System

Mendorong Budaya Integritas

Membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, kepatuhan, dan tanggung jawab.

Sarana Pelaporan

Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi Insan Perusahaan dan pemangku kepentingan.

Perlindungan Pelapor

Menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.

Perbaikan Berkelanjutan

Mendukung penerapan Good Corporate Governance melalui deteksi dini dan penanganan pelanggaran secara profesional.

Ruang Lingkup Pelaporan

Whistleblowing System digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan, antara lain:

  1. Penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
  3. Perbuatan curang (fraud).
  4. Pemerasan.
  5. Benturan kepentingan (conflict of interest).
  6. Gratifikasi.
  7. Tindakan lain yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan etika bisnis.

Alur Pelaporan

  • 1

    Sampaikan Laporan → Pelapor menyampaikan informasi melalui kanal WBS.

  • 2

    Verifikasi Awal → Laporan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan informasi.

  • 3

    Investigasi → SPI atau Tim Investigasi melakukan penelaahan sesuai prosedur.

  • 4

    Tindak Lanjut → Hasil investigasi menjadi dasar pemberian sanksi atau penyelesaian sesuai ketentuan.

Prinsip Whistleblowing System

Rahasia

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Objektif

Setiap laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan fakta dan bukti.

Independen

Proses penanganan laporan dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi pihak yang berkepentingan.

Bertanggung Jawab

Setiap laporan harus disampaikan dengan itikad baik, disertai informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan

Komitmen Perlindungan Pelapor

PT PG Rajawali II berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap pelapor yang bertindak dengan itikad baik. Kerahasiaan identitas pelapor dijaga, serta perusahaan memberikan perlindungan dari intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan yang merugikan selama proses penanganan laporan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporkan Dugaan Pelanggaran

Apabila Anda mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan, sampaikan laporan melalui mekanisme Whistleblowing System PT PG Rajawali II sesuai dengan prosedur yang berlaku.