PT PG Rajawali II akan melaksanakan penjualan/lelang kendaraan bermotor bekas, baik kendaraan bermotor roda 4 maupun kendaraan bermotor roda 2.
Display kendaraan dapat diakses melalui website PT PG Rajawali II :
http://e-siraja.rajawali2.co.id/siRajaLelang
Username : pengunjung
Password : 12345
Persyaratan Lelang :
Lelang akan dilaksanakan dengan pengajuan penawaran tanpa kehadiran peserta melalui internet (online system) dengan menggunakan aplikasi Lelang yang dapat diakses pada alamat :
http://e-siraja.rajawali2.co.id/siRajaLelang
- Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau Badan Hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada website: http://e-siraja.rajawali2.co.id/siRajaLelang
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website tersebut di atas.
- Dengan merekam (scan) serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, (ekstensi file : *jpg., *png.) dan Nomor Rekening atas nama sendiri.
- Calon peserta lelang yang bertindak atas nama kuasa dari Badan Hukum diwajibkan mengunggah : Surat Kuasa dari Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dan NPWP Perusahaan, dalam 1 (satu) file.
- Peserta lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan Lelang, ke rekening sebagai berikut :Bank : BRI Cabang CirebonNo. rekening : 010701000190302
Atas Nama : PT Pabrik Gula Rajawali II
a. Uang Jaminan Lelang untuk Kendaraan roda 2 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per item barang
b. Uang Jaminan Lelang untuk Kendaraan roda 4 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap item.
c. Uang Jaminan Lelang sudah efektif diterima oleh PT PG Rajawali II selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Setelah setoran Uang Jaminan Lelang diverifikasi oleh Tim PANP PT PG Rajawali II, maka peserta dapat melakukan penawaran harga (bidding) melalui akun masing-masing.
- Kondisi kendaraan yang dilelang dalam kondisi sesungguhnya apa adanya dengan segala kekurangan dan cacat. Kami menganjurkan peserta/peminat untuk melihat dan memeriksa secara langsung obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
- Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang Jaminan Lelang menjadi milik PT PG Rajawali II.
- Pemenang Lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta.
- Untuk kendaraan yang dokumen/surat-suratnya telah habis masa berlakunya, segala kewajiban untuk melengkapi keabsahan dokumen kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pemenang lelang.
- Untuk mobilisasi kendaraan (muat, angkut, kirim) menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
- Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada Tim PANP maupun kepada manajemen PT PG Rajawali II.
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada alamat website tersebut di atas.
Pelaksanaan lelang :
- Cara penawaran : Closed Bidding (dengan mengakses alamat http://e-siraja.rajawali2.co.id/siRajaLelang )
- Pengajuan surat minat & uang jaminan : Senin – Selasa, 28 – 29 Desember 2020 selama jam
kerja (08:00 – 15:00)
- Pembukaan Bidding : Rabu, 30 Desember 2020
- Penutupan Bidding : Rabu, 30 Desember 2020
- Pengumuman pemenang & pelunasan : Senin, 04 Januari 2021
Cirebon, 22 Desember 2020
TTD
Tim Penjualan Aset Non Produktif
PT PG Rajawali II